Senin, 09 Maret 2015

PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA

PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA

Pajak:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
2. Pajak tidak memberikan imbalan secara langsung kepada masyarakat
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak
4. Jatuh tempo pembayaran pajak adalah pada tahun fiskal (1 tahun)
5. Pelaksanaan pemungutan pajak bersifat memaksa

Pungutan Resmi Lainnya:
1. Pungutan resmi dipungut berdasarkan peraturan pemerintah atau peraturan kepala daerah
2. Pungutan resmi memberikan imbalan secara langsung
3. Perhitungan pungutan resmi dilakukan oleh pemerintah
4. Pembayaran pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
5. Pungutan lain sesuai dengan kebijakan

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih atas infonya:)

Posting Komentar

Silahkan anda beri komentar :)
Dilarang berkomentar yang tidak sopan
Terima kasih anda telah mengunjungi blog kami

BLOG BERMANFAAT BUAT ANDA
Copyright © 2012-2016