Jumat, 03 Oktober 2014

PENGERTIAN DAN JENIS BARANG TAMBANG

Pengertian Barang tambang
  Sumber Daya Alam yang berasal dari perut bumi dan bersifat tidak dapat diperbaharui 

Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 tentang pertambangan di Indonesia dijelaskan bahwa barang tambang diklasifikasikan menjadi 3 golongan sebagai berikut:
1. Bahan galian golongan A (bahan galian strategis)
  Merupakan barang tambang yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah atau bekerja sama dengan pihak swasta, dalam maupun luar negeri . Contoh minyak bumi dan gas
2. Bahan galian golongan B (bahan galian vital)
  Merupakan barang tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan jenis barang tambang ini dilakukan oleh masyarakat maupun pihak swasta yang diberi izin oleh pemerintah. Contoh emas, perak, besi dan tembaga
3. Bahan galian golongan C (bahan galian industri)
  Merupakan barang tambang untuk industri atau yang tidak dianggap langsung memengaruhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan barang tambang jenis ini dilakukan oleh masyarakat. Contoh pasir, batu kapur, asbes, dan marmer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda beri komentar :)
Dilarang berkomentar yang tidak sopan
Terima kasih anda telah mengunjungi blog kami

BLOG BERMANFAAT BUAT ANDA
Copyright © 2012-2016