Senin, 07 April 2014

KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

1. PENGERTIAN WARGA NEGARA, KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN

  • Menurut pasal 1 angka (1) Undang - Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan.
  • Menurut pasal 1 angka (2) Undang - Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  • Menurut pasal 1 angka (3) Undang - Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
 2. DASAR HUKUM TENTANG WARGA NEGARA

  • Pasal 26 ayat (1)
  • Pasal 27 ayat (1)
  • Pasal 28B ayat (2)
  • Pasal 28D ayat (1)
  • Pasal 28E ayat (1)
  • Pasal 28I ayat (2)
  • Pasal 28J ayat (1)
    Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam undang - undang sebagai berikut:
  • Undang - Undang Nomor 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
  • Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
  • Undang - Undang Nomor 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
  • Undang - Undang Nomor 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
  • Undang - Undang Nomor 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)
 3. ASAS DAN STELSEL KEWARGANEGARAAN

  •  Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya.
  • Menurut Undang - Undang Nomor 12 tahun 2006. Asas yang dipakai Indonesia:
    a. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
    b. Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
    c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan 1 kewarganegaraan bagi setiap orang.
    d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak - anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang ini.
  • Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara:
    a. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
    b. Bipatride (mempunyai kewarganegaraan ganda)
  • Menentukan kewarganegaraan dipergunakan 2 stelsel (sistem) kewarganegaraan:
    a. Stelsel aktif, seseorang harus melakukan tindakan - tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.
    b. Stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
 4. TATA CARA DAN SYARAT MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA:

  • Melalui kelahiran
  • Melalui pengangkatan (Adopsi)
  • Melalui naturalisasi
  • Melalui pernyataan memilih
  • Lain - lain
 5. HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak / tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  • Secara sukarela menyatakan janji setia kepada negara asing.
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan suatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda beri komentar :)
Dilarang berkomentar yang tidak sopan
Terima kasih anda telah mengunjungi blog kami

BLOG BERMANFAAT BUAT ANDA
Copyright © 2012-2016